Polisi menangkap tiga terduga pelaku pemerkosaan seorang perempuan yang mereka lakukan secara bergilir di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan ketiga tersangka berinisial DS (37), S (25), dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sedangkan korban berinisial A (21).

"Tindakan asusila terhadap korban diduga dilakukan ketiga tersangka pada hari Senin (23/8) sekira pukul 14.00 WIB," kata AKBP Eko Hartanto.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan kejadian berawal saat korban bersama saksi YD jalan-jalan menuju ke Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di Desa Batuphat, sepeda motor mereka bocor ban. YD menghubungi temannya menjemput mereka karena tidak ada tukang tambal.

"Setelah dijemput, mereka singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menitip sepeda motor yang bocor ban," sebutnya.

AKBP Eko Hartanto menambahkan pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban dalam kamar mandi, ketiga terduga pelaku masuk warung tersebut.

"Pelaku DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua pelaku lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya," kata AKBP Eko Hartanto.

Selanjut, kata Kapolres, pelaku DS di kamar mandi memerkosa  korban dengan ancaman pisau. Setelah selesai melakukan perbuatannya, pelaku DS keluar kamar mandi dan bergantian dengan dua pelaku lainnya.

Tidak hanya sampai di situ, kata AKBP Eko Hartanto, korban terkulai lemas kembali diperkosa pelaku DS. Usai melakukan aksinya, para pelaku memperbolehkan korban, saksi, dan temannya pulang.

Saksi YD meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ketiga pelaku setuju, namun mereka meminta uang Rp4 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan, kata Kapolres.

"Ketiga pelaku dijerat Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," kata AKBP Eko Hartanto.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021