Dua polisi yang sebelumnya bertugas di Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Utara diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena kasus narkoba.

Pemecatan dua polisi tersebut berlangsung dalam upacara dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Mapolres Aceh Utara, Selasa.

Dua polisi yang dipecat yakni Brigadir TH dan Brigadir TRU. Keduaya tidak mengikuti upacara pemecatan karena sedang mengikuti proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba mereka lakukan.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang dilakukan telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan," kata AKBP Riza Faisal.

AKBP Riza Faisal mengatakan pemecatan tersebut benar-benar sangat memprihatinkan karena hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat sebagai insan Bhayangkara.

"Seharusnya, sebagai warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, maka seharusnya dapat menjamin ketenteraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas," kata AKBP Riza Faisal.

Sebaliknya, kata Kapolres Aceh Utara, bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas dengan  penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi akan diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara pemecatan dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui masyarakat serta sebagai pembelajaran kepada personel lain, agar tidak melakukan pelanggaran," kata AKBP Riza Faisal.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021