Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) menyurati Bupati Sleman, Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di daerah itu. 

Risma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengapresiasi Bupati Sleman karena telah mengambil inisiatif cepat dalam proses pemutakhiran data, namun verifikasi dan validasi (verivali) data perlu juga untuk memastikan laporan tentang bantuan sosial (bansos) yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

"Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah, terutama kepada Kadinsos (Kepala Dinas Sosial), saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” kata Risma.

Risma menekankan, proses penggantian penerima bantuan sosial dalam DTKS dimulai dari usulan daerah.

Bupati Sleman, menurutnya, salah satu di antara kepala daerah yang responsif mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data.



Risma mengatakan Kemensos perlu memastikan dalam proses pemutakhiran data, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Bila Pemda mampu mengoptimalkan perannya, maka kerumitan masalah data bisa diminimalkan," kata Risma.

Salah satu alasannya, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.

Risma juga menemukan kasus, kepala desa bisa menentukan penerima bantuan sosial (bansos) sesuai kepentingannya, seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, kata Risma, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.



Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah. Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/2011, pada pasal 8, 9, dan 10, kata Risma.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

"Jadi, memang kami tidak melakukan pendataan langsung karena tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Risma, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.



Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021