Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan empat lainnya menjadi buronan setelah berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
 
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri di Aceh Utara, Selasa, mengatakan kedua pelaku berinisial RT (24) dan RD (27), warga Aceh Utara.
 
"Kedua pelaku ditangkap saat transaksi sabu-sabu di sebuah warung di Desa Ule Rubek Barat, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (12/9)," kata Iptu Samsul Bahri. 
 
Iptu Samsul Bahri menyebutkan petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram dari kedua pelaku
 
Penangkapan tersebut, kata Iptu Samsul Bahri, berawal dari informasi dari masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang telah meresahkan.
 
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua dari enam pelaku.
 
"Saat ditangkap, mereka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti hasil transaksi ke tempat sampah. Namun dua di antaranya bisa ditangkap petugas," ujar Iptu Samsul Bahri.
 
Perwira pertama Polri tersebut mengatakan empat pelaku yang melarikan diri tersebut saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kibi, mereka menjadi buronan polisi.
 
"Dua pelalu dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan identitas empat yang berhasil kabur sudah dikantongi dan petugas terus mencari mereka," kata Iptu Samsul Bahri. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021