Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Polres Aceh Selatan menahan dan menetapkan Kapten KM Harapan Maju, Gabetua Aritonang, sebagai tersangka, karena mencari ikan di perairan Aceh tanpa dokumen yang lengkap.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto saat dihubungi di Tapaktuan, Selasa mengatakan, kasus KM Harapan Maju yang tanpa dokumen lengkap itu ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan kapten kapal sebagai tersangka.

KM Harapan Maju asal Sibolga, Sumatera Utara, itu ditangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan, Kamis (19/3), karena masuk ke wilayah perairan laut daerah itu tidak dilengkapi dokumen.

Dikatakan, untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan sejak tanggal 19 Maret lalu.

Jika berkas perkaranya sudah rampung, maka segera dilimpahkan ke Kejari Tapaktuan, untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan, kata Darmawanto.  
    
Menurutnya, dalam proses penyidikan, pihak KM Harapan Maju, terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen kapal yang lengkap seperti surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat ukur kapal serta surat izin berlayar.

Bukti-bukti pelanggaran itu, kata Darmawanto, juga dikuatkan lagi melalui keterangan tim ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh serta kantor Syahbandar Tapaktuan.

"Menurut keterangan tim ahli, KM Harapan Maju itu memang tidak menggunakan pukat trawl atau pukat harimau saat menangkap ikan, tapi terbukti menggunakan pukat jaring kasar, dimana pemberat jaring kasar itu berjumlah puluhan buah sehingga terindikasi mengakibatkan rusaknya biota laut seperti terumbu karang," jelasnya.

Di samping itu, sambungnya, sesuai UU Perikanan, penggunaan peralatan penangkap ikan berupa jaring kasar oleh boat dengan bobot di atas 7 GT, tidak boleh di wilayah perairan laut 6 mil dari bibir pantai atau di wilayah nelayan tradisional menangkap ikan, sedangkan KM Harapan Maju mempunyai bobot 26 GT.

Menurutnya, tersangka kapten KM Harapan Maju itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 93 junto Pasal 27 ayat 1 dan pasal 98 junto pasal 42 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor :31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pewarta: Pewarta : Heru Dwi S

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015