Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial ZA alias O (39) warga Pante Merbo, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku ZA ditangkap pada Selasa (14/9) di kawasan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan penangkapan peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat menginformasikan ada minibus Avanza Veloz putih membawa narkoba.

"Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan persobel Satresnarkoba menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan terungkap minibus tersebut dengan nomor polisi BK 1330 OF," kata Kombes Pol Winardy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kombes Pol Winardy, tim Polres Aceh Timur melacak dan membuntuti minibus yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Tidak berselang lama, kata Kombes Pol Winardy, tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur mencegat minibus tersebut di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas menggeledah minibus dan menemukan sebungkus plastik bening di bangku tengah minibus. Setelah diperiksa, bungkusa tersebut berisi sabu-sabu dengan berat saru kilogram, kata Kombes Pol Winardy.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Avanza Veloz dan telepon genggam," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021