Lembaga Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyatakan Indonesia menghadapi dua jenis ancaman serius di sektor kelautan, yang berasal dari sejumlah kapal berbendera Vietnam dan Republik Rakyat China (RRC).

"Dua ancaman tersebut adalah ancaman illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam dan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin oleh Kapal Survei milik Pemerintah Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, (ZEEI)" kata Direktur IOJI Fadilla Octaviani dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Ia memaparkan, kedua ancaman tersebut terjadi di wilayah Laut Natuna Utara, yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711.



Berdasarkan data IOJI, ancaman pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara meningkat tajam pada awal tahun 2021 hingga mencapai puncaknya pada bulan April, kemudian mengalami penurunan mulai bulan Juni 2021 hingga bulan Agustus 2021.

Penurunan tersebut sejalan dengan gelombang pandemi COVID-19 yang melanda Vietnam sejak Mei 2021 dan intrusi kapal-kapal China di ZEEI. Namun demikian, masih ditemukan beberapa pusat atau klaster illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam di ZEE-I yang terdeteksi berdasarkan Citra Satelit.

"Keberadaan puluhan kapal ikan Vietnam yang dikawal oleh kapal Pemerintah Vietnam teridentifikasi di wilayah tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam maupun di ZEE Indonesia. Hal ini sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman illegal fishing di ZEEI yang berada di luar wilayah sengketa terutama pada malam hari," ungkapnya.

Menurut dia, rendahnya kehadiran kapal-kapal berbendera Indonesia baik kapal-kapal perikanan, niaga maupun patroli di wilayah tersebut, memudahkan wilayah tersebut untuk dijadikan pusat daerah penangkapan ikan oleh kapal berbendera Vietnam.



Selain itu, ancaman pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam dan kapal riset serta coast guard Tiongkok di Laut Natuna Utara membuat nelayan Kabupaten Natuna Utara harus bersaing dengan kapal ikan asing untuk menangkap sumber daya ikan di wilayah laut Indonesia.

Nelayan Kabupaten Natuna, lanjutnya, yang umumnya menggunakan kapal dengan ukuran lebih kecil dan teknologi yang sederhana daripada kapal ikan asing, menjadi tidak berani melaut bahkan merugi karena hasil tangkapan yang berkurang dari Laut Natuna Utara.

"Alat tangkap yang digunakan oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara adalah alat tangkap trawl yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem dasar laut Laut Natuna Utara," paparnya.

Mengenai kapal China yang melakukan riset di ZEEI, maka hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pemerintah RI karena bila penelitian ilmiah tersebut dilaksanakan secara ilegal, maka Pemerintah China telah melanggar hak berdaulat Indonesia.



IOJI menyatakan bahwa semakin intensifnya ancaman dari Pemerintah China terhadap keamanan laut Indonesia menegaskan kembali niatan Pemerintah China untuk menguasai Laut Cina Selatan (atau Laut Natuna Utara), termasuk ZEEI, serta mengabaikan bahkan melanggar hukum internasional.

Maka, lanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia perlu untuk mengawasi secara intensif dan bahkan menghalau intrusi kapal-kapal survei dan Coast Guard Tiongkok yang melanggar hak berdaulat Indonesia sesuai dengan hukum internasional.

Sebelumnya, penghalauan pernah dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terhadap Kapal Survei milik Pemerintah Tiongkok, Xiang Yang Hong 03, pada Januari 2021 dan kapal China Coast Guard 5204 pada September 2020 dan Desember 2019. TNI AL bahkan melakukan pengusiran terhadap China Coast Guard 4301 pada Januari 2020 dan Maret 2016.

IOJI merekomendasikan antara lain agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, dan TNI AL melakukan patroli keamanan laut di Laut Natuna Utara hingga batas terluar klaim ZEE Indonesia.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021