Dua warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dibebaskan setelah menerima pembebasan bersyarat. 

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan pembebasan bersyarat (PB) tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

"Dua narapidana tersebut sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan setelah melalui tahap penelitian pemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan dan juga didukung dengan surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan atau pelanggaran hukum. 

"Kami juga meminta jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri, kemudian laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan lapas," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan adapun narapidana yang menerima pembebasan bersyarat yaitu Hardianto dalam kasus tindak pidana narkotika dan Mukminin dalam kasus tindak pidana pencurian. 

"Kami berharap kepada narapidana yang menerima pembebasan bersyarat ini dapat memanfaatkan program pembinaan yang telah dijalani selama di dalam lapas, sehingga dapat kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat," kata Nawawi. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021