Komisi I DPR Aceh sepakat dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya Aceh untuk merelokasi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande Banda Aceh guna menjaga situs sejarah yang ditemukan di lokasi tersebut.

"Bangunan IPAL itu di relokasi supaya jangan mengganggu tentang masalah cagar budaya," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikan Muhammad Yunus saat menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh (BPPWA) terkait pembangunan IPAL di TPA Gampong Pande Banda Aceh.

Baca juga: Sempat terhenti, Pemko Banda Aceh lanjutkan pembangunan IPAL

Sebelumnya, Pemerintah Banda Aceh kembali melanjutkan pembangunan proyek IPAL tersebut pada akhir Februari 2021, padahal bangunan itu sempat dihentikan karena banyak ditemukan situs bersejarah seperti nisan makam raja dan ulama Aceh pada 2017 lalu.

Kemudian, kelanjutan pembangunan tersebut menuai kritikan serta penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh, terutama warga setempat, budayawan hingga keturunan raja Aceh.

M Yunus mengatakan, terkait persoalan pembangunan IPAL tersebut juga sudah ada rekomendasi dari pemerhati cagar budaya Aceh agar memelihara situs sejarah.

Baca juga: Ombudsman rekomendasikan penelitian situs di lokasi pembangunan ipal

"Ada tujuh rekomendasi dari pemerhati cagar budaya, dan menyuruh kita untuk selalu memeliharanya, kami Komisi I DPRA sepakat dengan surat rekomendasi itu," ujar politikus Partai Aceh itu. 

Dalam kesempatan ini, M Yunus mengajak semua pihak untuk menjaga sejarah, bahkan saat pihaknya berkonsultasi dengan Wali Nanggroe Aceh juga diminta terus mempertahankan setiap sejarah Aceh. 

"Jangan mengotak-atik tentang sejarah dan budaya yang ada di Aceh. Kita tidak anti pembangunan IPAL," demikian M Yunus.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021