Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap delapan agen judi online yang menjual beli chip permainan higgs domino di dua lokasi berbeda di wilayah hukum kepolisian tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Krisna Nanda Aufa di Langsa, Rabu, mengatakan para pelaku berinisial JAM (47), MS (27), SYA (40), AN (29), IBR (49), IS (38), FAC (28), DI (36). Mereka semua warga Kota Langsa.

"Mereka ditangkap di sebuah warung di Langsa Timur dan di Langsa Baro pada Rabu (22/9) sekira pukul 01.30 WIB," kata Iptu Krisna Nanda Aufa menyebutkan.

Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan modus operandinya, para pelaku menjual chip permainan higgs domino dengan harga Rp70 ribu dan membeli chip seharga Rp60 ribu.

Dalam penangkapan tersebut, kata Iptu Krisna Nanda, polisi mengamankan barang bukti tujuh telepon genggam berisikan chip judi daring higgs domino serta uang tunai Rp866 ribu.

Kasatreskrim mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan di sebuah warung di Langsa Timur sering dijadikan sebagai tempat judi online permainan higgs domino serta menangkap delapan terduga pelaku.

"Kini, para terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Mereka terancam hukuman cambuk, melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,"kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021