Banda Aceh, (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui instansi terkait meminta pedagang yang menempati bangunan Ruko di Tanah Pemerintah Daerah, Jalan Putri Ijo dan Jalan Sudirman untuk mengosongkan lokasi yang ditinggali dan tempat berdagang itu, karena sudah tidak layak huni.
Kadisprindag Aceh Tengah, T. Alaidinsyah mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyurati warga yang masih menempati bangunan di tanah pemda tersebut, karena dinilai bangunan yang ditempati tersebut sudah tidak layak
"Bangunan sudah dalam kondisi miring dan sangat berisiko rubuh sehingga berbahaya untuk ditempati," katanya usai rapat pembahasan perubahan tarif sewa Ruko atau Kios Pemda di ruang kerja Bupati Aceh Tengah
Menurut Alaidinsyah, kondisi tanah di pasar bawah juga sudah diteliti dengan struktur gambut dan sangat berisiko bila terjadi gempa sedikit saja dapat merobohkan bangunan.
"Kami uga sudah mengeluarkan peingatan terakhir per 1 Januari 2015 kepada pedagang agar dapat mengosongkan bangunan tersebut, tapi masih belum diindahkan," katanya
Alaidinsyah menambahkan, selama ini warga yang menempati tanah Pemda hanya membayar sewa tanah sedangkan bangunan dibangun sendiri dan di lokasi tersebut tidak semuanya termasuk tanah Pemda, ada sekira 6 Ruko milik masyarakat.
Pihaknya berencana akan berdialog dengan warga yang masih menempati Ruko di tanah Pemda untuk mencari solusi terbaik.
Sementara pada kesempatan yang sama, anggota DPRK Aceh Tengah asal partai Nasdem, Hamdan juga sepakat mengenai hal tersebut, "Itu tempat bersejarah, pasar pertama kota takengon, nanti kalau sudah dikosongkan agar ditata sebaik mungkin, apa menjadi taman ataupun pusat jajanan," ujar Hamdan.
Kadisprindag Aceh Tengah, T. Alaidinsyah mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyurati warga yang masih menempati bangunan di tanah pemda tersebut, karena dinilai bangunan yang ditempati tersebut sudah tidak layak
"Bangunan sudah dalam kondisi miring dan sangat berisiko rubuh sehingga berbahaya untuk ditempati," katanya usai rapat pembahasan perubahan tarif sewa Ruko atau Kios Pemda di ruang kerja Bupati Aceh Tengah
Menurut Alaidinsyah, kondisi tanah di pasar bawah juga sudah diteliti dengan struktur gambut dan sangat berisiko bila terjadi gempa sedikit saja dapat merobohkan bangunan.
"Kami uga sudah mengeluarkan peingatan terakhir per 1 Januari 2015 kepada pedagang agar dapat mengosongkan bangunan tersebut, tapi masih belum diindahkan," katanya
Alaidinsyah menambahkan, selama ini warga yang menempati tanah Pemda hanya membayar sewa tanah sedangkan bangunan dibangun sendiri dan di lokasi tersebut tidak semuanya termasuk tanah Pemda, ada sekira 6 Ruko milik masyarakat.
Pihaknya berencana akan berdialog dengan warga yang masih menempati Ruko di tanah Pemda untuk mencari solusi terbaik.
Sementara pada kesempatan yang sama, anggota DPRK Aceh Tengah asal partai Nasdem, Hamdan juga sepakat mengenai hal tersebut, "Itu tempat bersejarah, pasar pertama kota takengon, nanti kalau sudah dikosongkan agar ditata sebaik mungkin, apa menjadi taman ataupun pusat jajanan," ujar Hamdan.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015