Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Aceh Selatan rawan terjadi aksi protes dari masyarakat karena data penerima manfaat yang digunakan masih mengacu pada data yang sama tahun sebelumnya, sementara perkembangan kondisi kehidupan masyarakat terus berubah.
     
Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Halimuddin melalui Kepala Bidang Bimbingan dan Bantuan Sosial Armis Hasan di Tapaktuan, Rabu menyatakan, dalam menyalurkan beberapa program bantuan selama ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, tidak meminta masukan data penerima manfaat kepada dinas terkait di daerah melainkan langsung berpedoman atau mengacu kepada data lama bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
     
Ironisnya lagi, dalam menyalurkan bantuan seperti salah satu contohnya Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Kementerian Sosial RI langsung mengirim uang tersebut melalui Kantor POS di masing-masing daerah, sedangkan pihak dinas terkait di daerah tidak dilibatkan.
     
Sementara, di sisi lain masyarakat yang merasa dirugikan karena benar-benar berhak namun tidak menerima bantuan tersebut mengadukan persoalan itu kepada Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Sosial, ujarnya.
     
"Ketika telah terjadi persoalan seperti itu, masyarakat menyalahkan Pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait. Sementara pihak dinas sama sekali tidak mengetahui apa-apa terkait penyaluran bantuan tersebut," katanya.
     
Seharusnya, ujar Armis, sebelum program bantuan itu disalurkan oleh Pemerintah Pusat, terlebih dulu dilakukan proses perbaruan data dengan melibatkan pihak Dinas Sosial beserta seluruh jajarannya di daerah.
     
Sebab, sambungnya, berdasarkan beberapa pengalaman yang telah terjadi seperti dalam penyaluran Beras Miskin (Raskin), Dana Kompensasi kenaikan BBM, Kartu BPJS, PKH, dan terakhir PSKS banyak ditemukan kasus penerima manfaatnya bukan orang berhak karena ramai orang mampu, sementara orang yang benar-benar berhak justru tidak mendapatkan bantuan tersebut.
     
Akibatnya, kata Armis, untuk menghindari terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat aparat desa terpaksa harus mengambil kebijakan mencari solusi jalan tengah yakni dengan cara membagi sama rata bantuan yang disalurkan itu kepada seluruh masyarakat di dalam desanya tanpa membeda-bedakan lagi yang mana orang miskin dan orang kaya.
     
"Hal ini penting harus dipublikasikan agar Pemerintah Pusat tahu, bahwa keputusan yang diambil selama ini adalah keliru. Salah satunya coba dicek dalam pembagian Raskin, dengan terpaksa aparat desa membagikan dengan sistem sama rata di dalam desanya, karena data penerima manfaat yang menerima bantuan itu memang sudah dari sejak awal salah atau keliru," paparnya.
     
Sehingga, menurutnya, keputusan Pemerintah Pusat yang hanya menggunakan data penduduk miskin di daerah dari BPS adalah jelas-jelas tindakan keliru, sebab, data yang digunakan itu merupakan data lama yang belum pernah diperbaharui kembali.
     
Khusus dalam penyaluran PSKS Kabupaten Aceh Selatan yang akan disalurkan dalam waktu dekat ini, pihaknya memprediksi bahwa pasti akan terjadi aksi protes dari masyarakat jika penyaluran bantuan itu disalurkan kepada penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera dalam daftar yang dikirim dari Kementerian Sosial RI kepada Kantor POS.
     
"Jika dalam menyalurkan bantuan itu pihak Kantor Pos tetap mengacu pada data lama, maka kami prediksi pasti akan terjadi aksi protes karena penerima manfaatnya ramai yang tidak tepat sasaran," tegasnya.
     
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Selatan H Muhktarudin SE saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses pendataan penduduk miskin dan kurang mampu di Aceh Selatan hanya dilakukan pihaknya pada tahun 2011, sedangkan setelah itu tidak pernah dilakukan lagi.
     
"Pemutakhiran data penduduk miskin dan kurang mampu itu baru kembali kami lakukan pada tahun 2015 ini sekitar bulan Juni nanti. Sebab untuk melakukan itu membutuhkan anggaran cukup besar, sehingga kami bekerja jika sudah ada petunjuk atau perintah dari pusat," ujarnya.
     
Sedangkan terkait dengan penyaluran bantuan banyak tidak tepat sasaran, menurutnya hal itu tidak bisa disalahkan BPS, sebab, pihaknya bekerja sesuai arahan dan perintah dari kantor pusat.
     
"Jika memang pihak terkait butuh data terbaru dan valid, maka seharusnya dilakukan proses pendataan ulang kembali oleh pihak yang menyalurkan bantuan tersebut, bukan mesti harus menunggu data BPS," katanya.

Pewarta: Pewarta Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015