Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap dua pria terpidana judi online karena terbukti melanggar syariat Islam yang diatur dalam qanun jinayat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari di Lhoksukon, Kamis, mengatakan kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19), masing-masing dihukum cambuk 12 kali dikurangi enam kali untuk pemotongan masa penahanan.

Kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island," kata Diah Ayu Iswara.

Diah Ayu menyebutkan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk sebanyak enam kali karena menjalani masa tahanan penjara selama enam bulan. Hal itu sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk," katanya.

Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. 

"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata Diah Ayu Iswara Akbari. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021