Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang oknum Satpol PP karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan oknum tenaga honorer Satpol PP Langsa tersebut berinisial MP (36), warga Langsa Kota.

"MP ditangkap Jumat (1/10) pukul 19.00 WIB. Bersamanya turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja kering seberat 171,90 gram, HP, dan sepeda motor," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa MP mengedarkan ganja.

"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MP di desa tempat tinggalnya di pinggir jalan Desa Teungoh Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketika diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti narkotika jenis ganja yang diakui adalah miliknya.

“Kini MP dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021