Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, SE mengatakan proses peng-SK-kan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih, Drs H Keucik Zainal Arifin, Ketua Partai PAN Banda Aceh lancar dan kini hanya menunggu diteken SK oleh mendagri.

“Mungkin pekan depan SK-nya sudah turun. Semua berjalan lancar dan kami berharap pertengahan Mei mendatang sudah bisa dilantik,”kata anggota DPRK dari  F- Partai Gerinda yakin.

Menurut Ramza Harli, semua tahapan sudah dilalui dengan mulus, meski dokumen tentang hasil pemilihan calon wakil walikota Banda Aceh yang disampaikan kepada Gubernur Aceh pertengahan bulan April lalu hanya diteken oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.

Sementara Ketua DPRD Banda Aceh, Arief Fadhillah dari Partai Demokrat tidak mau menandatanganinya, meski Arief saat itu yang memimpin sidang paripurna pemilihan wakil walikota. Kondisi ini, muncul setelah Partai Demokrat Banda Aceh gagal meloloskan Rusdy  sebagai wakil walikota Banda Aceh. Demokrat merasa dikianati dan mengikrarkan diri sebagai partai “oposisi”.

Meski tidak ada masalah dalam proses peng-SK-kan Zainal Arifin sebagai Wakil Walikota Banda Aceh menggantikan posisi yang ditinggal Illiza yang sudah menjadi walikota Banda Aceh, pansus terus ‘mengawalnya’.

“Meski sudah di meja mendagri, saya selaku ketua pansus terus mengawalnya. Kalau tidak ada halangan, dalam dua hari ini kami akan ke Mendagri, untuk mempercepat prosesnya” ungkap Ramza  melalui telepon seluler.

Bila Zainal Arifin jadi dilantik pertengahan Mei 2015 mendatang, bearti masa tugas ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh ini, tidak sampai dua tahun lagi - tapi kurang satu bulan. Karena, masa tugas walikota-wakil walikota Banda Aceh periode ini (2012-2017) sampai pada bulan April 2017 mendatang.

Apabila keduanya mengajukan diri mencalon diri sebagai walikota-wakil walikota bersama-sama atau terpisah, sesuai dengan UU Pilkada mereka harus mundur  sebelum menjadi daftar calon tetap (DCT)  – sekitar 10 bulan masa aktif.

Bila keduanya maju – bearti masa tugas walikota – wakil walikota Banda Aceh sekarang hanya tinggal masa aktifnya sekitar setahun dua bulan lagi.

“Bila keduanya maju dalam pilkada 2017 mendatang, sesuai UU Pilkada kedua mereka harus mundur dari jabatannya sebelum menjadi daftar calon tetap,”tutup Ramza.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015