Meulaboh (ANTARA Aceh) - Tokoh pemangku adat laut Kabupaten Aceh Barat menyarankan pemerintah untuk menerapkan "hari pantang melaot" (hari larangan melaut) untuk menjaga kelestarian laut serta sumber daya alam di dalamnya.

"Banyak sekali hikmahnya pantang melaot ini, salah satunya kita memberikan waktu jeda dalam setahun itu dua bulan lebih untuk ikan-ikan bertelur, kemudian sedikit menjaga dari tingginya aktivitas masyarakat nelayan yang dapat merusak terumbu karang," kata Panglima Laot Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh, Senin.

Amirudin mengatakan, pengawasan secara intens belum tentu dapat maksimal menjaga kelestarian laut apabila sumber daya didalamnya tidak diberikan waktu jeda untuk berkembang.

Masyarakat nelayan umumnya hanya mengetahui bagaimana cara menangkap ikan-ikan dilaut dengan asumsi bahwa ikan itu ciptaan tuhan yang tidak akan habis dikuras walaupun mengunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Sementara di sisi para praktisi mengkaji bahwa sumber daya laut juga bisa terus menipis apabila pengembang biakan biota laut terancam, atau lebih parah lagi apabila dilakukan secara besar-besaran mengunakan alat tangkap serba cangih.

"Bila pantang melaot ini diterapkan pemerintah Indonesia tentunya terlaksana secara nsional bukan hanya di Aceh, artinya legalitas hukumnyapun akan kuat seiring dengan kebijakan kearifan lokal," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, di provinsi ujung barat Indonesia itu sudah menerapkan hukum adat adanya hari pantang melaut yakni pertama hari Jum'at, tiga hari lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, hari kemerdekaan Republik Indonesia dan peringatan tsunami Aceh.

Bila diperhitungkan dari total hari pantangan melaut tersebut hanya sekitar 2,5 bulan dalam perhitungan satu tahun, waktu jeda ini diperkirakan sedikit efektif memberikan waktu kepada ikan untuk berkembang biak.

Sementara di kawasan lain di Indonesia dapat menerapkan kebijakan tambahan hari larangan melaut, sehingga apabila ada aktivitas pencurian ikan (illegal Fishing) dari nelayan luar pasti mudah terpantau pemerintah.

"karena ini bukan hanya berbicara soal hukum tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan ikan-ikan di laut, sebenarnya kita juga harus memahami ikan-ikan itu juga hidup dan berkembang biak jadi berikan mereka sedikit waktu," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015