Seorang pengawal HK, selebgram Aceh yang juga tersangka kerumunan orang saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dilaporkan menghalangi tugas peliputan wartawan.
Rizkita, wartawan di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan saat itu dirinya meliputi pelimpahan perkara penyebab kerumunan beserta tersangka HK di kejaksaan.
"Pengawal HK mencoba menghalangi-halangi tugas jurnalistik dengan cara menutup dan melarang mengambil gambar saat penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas Herlin Kenza ke kejaksaan," kata Rizkita.
Rizkita mengaku pengawal HK menutup kameranya. Akibatnya, kameranya tertutup tangan pengawal, sehingga tidak bisa mengambil gambar. Tindakan tersebut membuat dirinya rugi karena peliputan gambar tidak lengkap.
"Pengawal itu tiba-tiba datang dan menutup kamera saya saat melakukan peliputan, meski sempat beradu mulut, tapi tanpa meminta maaf dia main pergi saja. Bahkan membentak saya," katanya.
Rizkita menambahkan, semestinya pengawal HK harus paham tentang etika di depan publik. Atas kejadian tersebut, dirinya merasa pengawal tersangka penyebab kerumunan tersebut sudah melecehkan profesi wartawan.
"Pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang, dia tidak bisa sesuka-sukanya menutup kamera saya. Ini kali kedua terjadi, bahkan dia khusus datang untuk menutup kamera saya saat datang memenuhi panggilan penyidik Polres Lhokseumawe beberapa waktu lalu," kata Rizkita
Teguh, kuasa hukum HK, mengaku tidak mengetahui penghalang-halangan tugas liputan wartawan tersebut yang terjadi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Saya tidak ada komentar karena tidak ikut saat serah terima perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe,” kata Teguh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Rizkita, wartawan di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan saat itu dirinya meliputi pelimpahan perkara penyebab kerumunan beserta tersangka HK di kejaksaan.
"Pengawal HK mencoba menghalangi-halangi tugas jurnalistik dengan cara menutup dan melarang mengambil gambar saat penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas Herlin Kenza ke kejaksaan," kata Rizkita.
Rizkita mengaku pengawal HK menutup kameranya. Akibatnya, kameranya tertutup tangan pengawal, sehingga tidak bisa mengambil gambar. Tindakan tersebut membuat dirinya rugi karena peliputan gambar tidak lengkap.
"Pengawal itu tiba-tiba datang dan menutup kamera saya saat melakukan peliputan, meski sempat beradu mulut, tapi tanpa meminta maaf dia main pergi saja. Bahkan membentak saya," katanya.
Rizkita menambahkan, semestinya pengawal HK harus paham tentang etika di depan publik. Atas kejadian tersebut, dirinya merasa pengawal tersangka penyebab kerumunan tersebut sudah melecehkan profesi wartawan.
"Pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang, dia tidak bisa sesuka-sukanya menutup kamera saya. Ini kali kedua terjadi, bahkan dia khusus datang untuk menutup kamera saya saat datang memenuhi panggilan penyidik Polres Lhokseumawe beberapa waktu lalu," kata Rizkita
Teguh, kuasa hukum HK, mengaku tidak mengetahui penghalang-halangan tugas liputan wartawan tersebut yang terjadi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Saya tidak ada komentar karena tidak ikut saat serah terima perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe,” kata Teguh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021