PT Solusi Bangun Andalas(SBA) menjelaskan sebanyak 52 pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di perusahaan tersebut bukan karyawan tetap SBA tapi merupakan karyawan tetap PT LNET.

“PT LNET memiliki 52 tenaga kerja lokal yang merupakan karyawan tetap dari PT LNET. Mengenai permasalahan ketenagakerjaan karyawan PT LNET, adalah sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan PT LNET,” kata Head of Media PT Solusi Bangun Andalas, Faraby Azwany di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela bersilaturrahmi dengan Kepala ANTARA Biro Aceh, Azhari dan turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Perusahaan PT BEST, Riski, HR Manager PT BEST, Lardi dan Manager Pengembangan Bisnis PT BEST, Giri.

Ia menjelaskan PLTU yang mendukung kegiatan operasional pabrik dioperasikan oleh perusahaan pihak ketiga. 

PT LNET selaku pihak ketiga yang mengoperasikan PLTU, telah berakhir masa kontrak pada 30 September 2021 yang disepakati oleh SBA dan LNET.

Sekretaris perusahaan PT Best, Riski mengatakan penunjukan operator baru tersebut dilakukan melalui proses tender terbuka dan transparan yang dimenangkan oleh PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST), perusahaan afiliasi dari PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang operasional dan pemeliharaan PLTU. 

Ia mengatakan kontrak kerja yang telah disepakati antara SBA dan PT. BEST adalah selama tiga tahun yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Pekerjaan Terbatas. 

Karena itu, PT. BEST saat ini menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan yang akan bergabung di PT. BEST.

“Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk, PT. BEST telah melakukan proses rekrutmen dan mengutamakan ke-52 karyawan LNET tersebut untuk bergabung, melalui prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

HR Manager PT BEST, Lardi menambahkan untuk rekrutmen tersebut pihaknya juga telah mengirim Undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bersifat tertutup (close recruitment) kepada karyawan PT. LNET sebanyak dua kali yang pertama Surat Nomor 619/Eks-BEST/SDM-161/VII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada tanggal 31 Juli 2021 yang berlaku sampai dengan 10 Agustus 2021.

Kemudian Surat Nomor 648/Eks-BEST/SDM-171/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 12 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 18 Agustus 2021.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST dan surat tersebut kita tembuskan ke pihak terkait,” katanya.

Ia mengatakan seluruh proses rekrutmen telah diinformasikan kepada Dinas dan pemangku kepentingan terkait sebagai keterbukaan informasi.

Ia mengatakan karena karyawan PT LNET tidak ada yang melamar pada proses rekrutmen yang telah dilaksanakan secara tertutup, maka untuk memastikan kelancaran operasional PLTU, PT. BEST melaksanakan rekrutmen terbuka dengan status karyawan PKWT untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. 

Ia mengatakan rekrutmen terbuka tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan tenaga kerja dari Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, sesuai dengan Surat Nomor 746/Eks-BEST/SDM-199/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan PKWT pada Tanggal 31 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 05 September 2021.

“PT BEST kemudian kembali memberikan kesempatan ketiga kepada karyawan PT. LNET untuk melamar pekerjaan dengan status karyawan PKWT sesuai Surat Nomor 908/Eks-BEST/SDM-249/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 23 September 2021 sampai dengan 25 September 2021,” katanya.

Ia mengatakan sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tetap tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST.

“Meski dalam rekrutmen secara tertutup telah kita jajaki tidak ada yang melamar dan membuat tembusan kepada pihak terkait, kita tetap mempriotitaskan putra daerah untuk bekerja di PLTU,” katanya.

SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional yang aman dan berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang, serta membina komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021