Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) harus melewati kajian dan uji publik secara mendalam.
"Wacana amendemen UUD 1945 mesti dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh terlebih dahulu," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Wacana amendemen UUD 1945 telah menimbulkan berbagai perbedaan pendapat di masyarakat, seperti yang terlihat pada berbagai diskusi publik yang bergulir. Padahal, menurut Rerie, seharusnya isu amendemen tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, tutur Rerie melanjutkan, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa terjadi. Yang perlu menjadi perhatian adalah mencegah perubahan sistem ketatanegaraan agar tidak menjadi bola liar atau menjadi komoditas politik.
"Perubahan yang dilakukan harus berdampak baik untuk seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.
Wacana amendemen UUD 1945 bukan wacana yang baru muncul ke permukaan. Sejak periode sebelumnya, MPR telah membahas wacana mengenai amendmen UUD 1945, yang kemudian diserahkan kepada MPR periode saat ini untuk dikaji lebih jauh.
"Saya yakin, munculnya isu amendemen UUD yang dimulai dari MPR periode lalu itu berdasar kepada aspirasi rakyat dengan tujuan agar negara ini jauh lebih baik," ujarnya.
Akan tetapi, sebelum melakukan amendmen kelima, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil amendemen yang sebelumnya. Melalui hasil evaluasi, pemerintah bersama seluruh pihak yang melakukan amendemen dapat menyusun langkah-langkah yang harus mereka tempuh.
Rerie menekankan bahwa konstitusi yang menjadi tujuan amendemen adalah salah satu elemen utama berjalannya negara dan menjadi panduan rakyat dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan amendemen dengan penuh kehati-hatian dan menghasilkan konstitusi yang sesuai dengan keinginan rakyat.
"Harus buka akses seluas-luasnya kepada rakyat agar bisa memberikan masukan dan pendapatnya untuk kemudian diolah di MPR," kata Rerie menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Wacana amendemen UUD 1945 mesti dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh terlebih dahulu," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Wacana amendemen UUD 1945 telah menimbulkan berbagai perbedaan pendapat di masyarakat, seperti yang terlihat pada berbagai diskusi publik yang bergulir. Padahal, menurut Rerie, seharusnya isu amendemen tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, tutur Rerie melanjutkan, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa terjadi. Yang perlu menjadi perhatian adalah mencegah perubahan sistem ketatanegaraan agar tidak menjadi bola liar atau menjadi komoditas politik.
"Perubahan yang dilakukan harus berdampak baik untuk seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.
Wacana amendemen UUD 1945 bukan wacana yang baru muncul ke permukaan. Sejak periode sebelumnya, MPR telah membahas wacana mengenai amendmen UUD 1945, yang kemudian diserahkan kepada MPR periode saat ini untuk dikaji lebih jauh.
"Saya yakin, munculnya isu amendemen UUD yang dimulai dari MPR periode lalu itu berdasar kepada aspirasi rakyat dengan tujuan agar negara ini jauh lebih baik," ujarnya.
Akan tetapi, sebelum melakukan amendmen kelima, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil amendemen yang sebelumnya. Melalui hasil evaluasi, pemerintah bersama seluruh pihak yang melakukan amendemen dapat menyusun langkah-langkah yang harus mereka tempuh.
Rerie menekankan bahwa konstitusi yang menjadi tujuan amendemen adalah salah satu elemen utama berjalannya negara dan menjadi panduan rakyat dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan amendemen dengan penuh kehati-hatian dan menghasilkan konstitusi yang sesuai dengan keinginan rakyat.
"Harus buka akses seluas-luasnya kepada rakyat agar bisa memberikan masukan dan pendapatnya untuk kemudian diolah di MPR," kata Rerie menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021