Pemerintah kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab setempat yang tidak bersedia untuk di Vaksin COVID-19.

“Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Aceh Jaya nomor: 1/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan THL pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa di Calang, Kamis.

Ia menjelaskan sesuai dengan hasil evaluasi dan melihat masih ada sekitar 27 persen lagi ASN dan THL di lapangan belum melakukan vaksinasi.

“Walau pun dalam 27 persen tersebut ada yang tidak bisa divaksin karena ada satu lain hal karena ada penyakit penyerta, namun sebagian besar belum melakukan vaksin,” katanya.

Ia mengatakan instruksi Bupati tersebut juga ditegaskan dengan surat sekretaris daerah terhadap sanksi bagi yang tidak melakukan vaksinasi dengan tidak ada alasan apa pun.

Ada pun saksi yang di berikan bagi ASN yang tidak mau melakukan vaksinasi adalah dengan tidak di cairkannya TPK pada bulan berjalan, begitu juga untuk honor bagi THL tidak akan di cairkan  pada bulan berjalan.

“Jika bulan ini tidak melajukan vaksinasi maka bulan ini tidak diamprah TPKnya begitu juga honor THL, jika sudah melakukan vaksinasi maka nanti TPK dan Honor kembali diamprah seperti biasa lagi,” kata Mustafa.

Mustafa berharap kepada para ASN dan THL untuk dapat melakukan vaksinasi jika memang tidak ada kendala apa pun karena hal tersebut juga untuk Kesehatan bagi aparatur tersebut  apalagi sebagai pelayanan publik.

“Kalau memang ada sakit bawaan maka dokter juga tidak akan melakukan vaksinasi, dokter lebih profesional dalam melihat boleh divaksin atau pun tidak,” kata Sekda Aceh Jaya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021