Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda  Aceh menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak Polresta Banda Aceh karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

"Saat melapor kita diminta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, di Banda Aceh, Selasa.

Qodrat menjelaskan, kasus itu berawal pada Minggu (18/10), di mana korban yang merupakan seorang mahasiswi itu sedang berada di rumahnya di wilayah Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. 

Tiba-tiba, kata Qodrat, seorang pria tak dikenal mengetuk pintu rumah korban, setelah dibuka dan berhasil masuk pelaku langsung memeluk korban dan mencoba melakukan tindakan pemerkosaan.

Kemudian, korban melawan sambil berteriak sehingga mengundang perhatian tetangga dan ibunya yang kebetulan baru kembali dari pasar. 

"Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan pelaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana," ujarnya. 

Qodrat mengatakan, pasca kejadian tersebut korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin (18/10/2021). 

Namun, lanjut Qodrat, laporan ditolak Polresta Banda Aceh lantaran korban belum memiliki sertifikat vaksin, padahal korban sudah menjelaskan bahwa dia tidak bisa di vaksin, hanya saja surat keterangannya tidak di bawa karena tertinggal di kampung halaman.

"Kami sayangkan Polresta menolak laporan hanya karena tidak ada sertifikat vaksin," katanya.

Qodrat menuturkan, karena laporan kliennya tidak diterima Polresta, pihaknya kembali melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Aceh dan korban diterima unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). 

Meski korban diterima, lanjut Qodrat namun laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku. 

"Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku," ujar Qodrat.

Qodrat berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi kedepannya, dan dengan kondisi tersebut korban mengalami rasa ketidakadilan terhadap dirinya. 

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak ditolak, tetapi mereka diarahkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu bagi yang belum. 

"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Kombes Winardy.

Sekarang, tambah Winardy, fasilitas publik terpasang QR code Peduli Lindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa dikontrol.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021