Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan penghapusan dan pelelangan aset daerah, karena sudah tua dan tidak layak dipakai lagi.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan Diva Samudera Putra di Tapaktuan, Selasa  mengatakan, penghapusan dan pelelangan aset daerah itu merupakan saran dan perintah dari Bupati H Sama Indra.

"Saat ini sejumlah aset daerah tersebut sedang dalam proses pendataan. Kemudian aset itu akan dilakukan penilaian kelayakan menuju pelelangan," kata Diva Samudra.

Mantan Sekwan Aceh Selatan ini menyebutkan, sejumlah objek yang akan dilelang itu antara lain berupa kenderaan roda empat dan menguji petik kelayakan kenderaan roda dua serta aset lain yang dinilai tidak berfungsi atau tidak layak digunakan lagi.

Tahapan dan proses pendataan, ujar Diva, telah dilaksanakan oleh tim yang telah di-SK-kan oleh Bupati Aceh Selatan yakni SK Nomor: 275 Tahun 2015 tertanggal 17 April 2015 tentang Panitia penghapusan barang milik negara yang dikuasai Pemkab Aceh Selatan.

"Kami sedang fokus melakukan pendataan. InsyaAllah pelelangan aset milik Pemkab Aceh Selatan diupayakan tuntas sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2015 yang rencananya digelar sekitar bulan Agustus. Hasilnya bisa dituangkan dalam APBK murni tahun 2016 sebagai PAD," jelas Diva Samudera Putra.

Menjawab pertanyaan, terhadap pengembalian aset daerah yang dipakai atau digunakan pejabat pascamutasi dan penyerahan mobil dinas baru, Diva yang didampingi Kabid Aset Erwin menjelaskan sepengetahuan pihaknya semua aset sudah dikembalikan para pejabat.

"Kendatipun masih ada di tangan pejabat, namun tidak menjadi kendala terhadap proses yang dilaksanakan. Kami optimis proses ini akan rampung dalam waktu dekat," terangnya.

Informasi dihimpun, dari sejumlah kenderaan roda empat yang diprediksikan terparkir atau sudah tidak layak digunakan, satu unit diantaranya belum dikembalikan kepada pihak pengelolaan aset daerah.

Isu berkembang, satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda yang terdata dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Setdakab Aceh Selatan masih berada di tangan salah seorang pejabat.

Hingga saat ini mobil bernomor polisi BL 174 TB tersebut masih belum diserahkan kepada bidang pengelolaan aset Pemkab setempat.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015