Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh membongkar paksa rumah dinas yang diduduki para dosen dan mantan dosen komplek kampus setempat, semua barang dikeluarkan petugas Satpol PP dengan pengawalan kepolisian.

"Pagi-pagi tiba Satpol PP didampingi kepolisian, mereka datang memaksa masuk pekarangan rumah ini, dan warga menolak dan kita pertanyakan atas dasar apa mereka datang," kata Ketua Forum Warga Kopelma Darussalam Otto Syamsuddin Ishak, di Banda Aceh, Senin.

Otto mengatakan, pihaknya menolak pembongkaran tersebut karena dilakukan tanpa dasar hukum tetap, kemudian saat ditanyakan surat perintah juga tidak dapat ditunjukkan.

"Mereka mengatakan dari Dekan FKIP, lalu dari program pasca FKIP, baru kemudian dari pihak rektorat, jadi ini jelas satu praktik yang dilakukan di luar keputusan hukum, kita minta keputusan pengadilan tidak ada, izin gubernur juga tidak ada," ujarnya. 

Padahal, kata Otto, aset dari rumah dinas dosen tersebut merupakan milik pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh, bukan Unsyiah maupun warga, karena itu pihaknya juga mempertanyakan izin dari Gubernur Aceh. 

"Karena ini monumen perdamaian DITI, maka lahir Kopelma Darussalam, yang didalamnya ada Unsyiah dan UIN Ar-raniry, jadi bukan Unsyiah," kata Otto. 

Sementara itu, Rektor USK Prof Samsul Rizal menyatakan tidak dilakukan pembongkaran melainkan penertiban, dan hal ini sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. 

"Tidak ada pembongkaran, yang ada penertiban, dan ini sudah berjalan tiga tahun, tidak ada satu orangpun yang dirugikan," kata Prof Samsul Rizal.

Amatan Antara, sejumlah barang dari rumah dinas tersebut telah dikeluarkan dan diletakkan diluar pagar, bahkan juga ada satu dinding rumah yang sudah dirobohkan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021