Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Samsul Rizal menegaskan bahwa pembongkaran delapan unit rumah dinas yang berada di sektor timur Kopelma Darussalam sudah sesuai prosedur.
"Pembongkaran rumah dinas tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara," kata Prof Samsul Rizal, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, USK Banda Aceh membongkar paksa rumah dinas yang diduduki para dosen dan mantan dosen komplek kampus setempat, semua barang dikeluarkan petugas Satpol PP dengan pengawalan kepolisian, sehingga terjadi penolakan.
Selain itu, kata Prof Samsul, terkait pembongkaran rumah dinas tersebut juga telah disosialisasikan sejak 2018 lalu, bahkan USK telah berulang kali melakukan mediasi dengan penghuni rumah tersebut.
Termasuk, menawarkan relokasi bagi pegawai aktif/pensiunan/duda atau janda yang terdampak dari pembongkaran rumah dinas ini.
“Jadi apa yang USK lakukan hari ini tidak terjadi begitu saja. Tapi ada proses panjang sebelumnya yang dilakukan, dan semua itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Prof Samsul menyampaikan, tahapan penghapusan rumah dinas itu juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Diawali permohonan untuk penilaian rumah dinas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan (KPKNL).
Lalu, lanjut Prof Samsul, pihak KPKNL telah menyetujui rencana penghapusan tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada tanggal 12 Agustus 2021.
"Lahan USK seluas 1.324.300 M2 berdasarkan pada sertifikat hak pakai nomor: 01.01.04.12.4.00001 tertanggal 14 Desember 1992," kata Prof Samsul.
Rektor menambahkan, USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus ini. Di lahan tersebut akan dibangun gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Pembongkaran rumah dinas tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara," kata Prof Samsul Rizal, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, USK Banda Aceh membongkar paksa rumah dinas yang diduduki para dosen dan mantan dosen komplek kampus setempat, semua barang dikeluarkan petugas Satpol PP dengan pengawalan kepolisian, sehingga terjadi penolakan.
Selain itu, kata Prof Samsul, terkait pembongkaran rumah dinas tersebut juga telah disosialisasikan sejak 2018 lalu, bahkan USK telah berulang kali melakukan mediasi dengan penghuni rumah tersebut.
Termasuk, menawarkan relokasi bagi pegawai aktif/pensiunan/duda atau janda yang terdampak dari pembongkaran rumah dinas ini.
“Jadi apa yang USK lakukan hari ini tidak terjadi begitu saja. Tapi ada proses panjang sebelumnya yang dilakukan, dan semua itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Prof Samsul menyampaikan, tahapan penghapusan rumah dinas itu juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Diawali permohonan untuk penilaian rumah dinas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan (KPKNL).
Lalu, lanjut Prof Samsul, pihak KPKNL telah menyetujui rencana penghapusan tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada tanggal 12 Agustus 2021.
"Lahan USK seluas 1.324.300 M2 berdasarkan pada sertifikat hak pakai nomor: 01.01.04.12.4.00001 tertanggal 14 Desember 1992," kata Prof Samsul.
Rektor menambahkan, USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus ini. Di lahan tersebut akan dibangun gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021