Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan sedang memantau dan mengevaluasi potensi tindak pidana korupsi di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

"Ada delapan potensi korupsi yang dipantau dan dievaluasi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe," kata Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Arif Nurcahyo di Lhokseumawe, Selasa.

Penyataan tersebut dikemukakan Arif Nurcahyo usai sosilisasi, monitoring, dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Kota Lhokseumawe.

Arif Nurcahyo mengatakan delapan potensi korupsi tersebut yakni optimalisasi pajak daerah, penganggaran daerah, pelayanan satu pintu, dan aparat pengawas internal pemerintahan.

Selanjutnya, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil megara, tata kelola dana desa dan pengadaan barang dan jasa, kata Arif Nurcahyo menyebutkan. 

"Untuk mencegah terjadinya korupsi, maka kami sosialisasikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah. Sosialisasi ini nantinya diteruskan kepada bawahannya, sehingga potensi korupsi dapat dihindari," kata Arif Nurcahyo.

Selain sosialisasi, kata Arif Nurcahyo, kedatangan tim KPK ke Kota Lhokseumawe juga untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. 

Arif Nurcahyo mengatakan tindak pidana korupsi korupsi terjadi akibat dua hal yakni niat dan kesempatan. Oleh karena KPK terus menyosialisasikan dan memberi edukasi agar dua hal tersebut tidak terjadi. 

"Kuncinya agar tidak adanya potensi korupsi adalah transparansi dalam pengelolaan daerah. Atas dasar tersebut KPK terus memantau dan mengevaluasi untuk mengetahui pengelolaan anggaran apakah sesuai aturan ataupun tidak," kata Arif Nurcahyo.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021