Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pemuda karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di jaket miliknya.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Jumat, mengatakan tersangka berinisial JU (29), warga Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
"JU ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Dari pelaku turut diamankan 18 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 6,06 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan JU ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan selama ini JU diduga sebagai pengedar narkotika.
Dari laporan tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman, anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan menggeledah pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu di jaket dipakainya.
Dari hasil pemeriksaan, JU mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial B dengan harga Rp3 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Kini JU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, "kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Jumat, mengatakan tersangka berinisial JU (29), warga Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
"JU ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Dari pelaku turut diamankan 18 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 6,06 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan JU ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan selama ini JU diduga sebagai pengedar narkotika.
Dari laporan tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman, anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan menggeledah pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu di jaket dipakainya.
Dari hasil pemeriksaan, JU mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial B dengan harga Rp3 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Kini JU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, "kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021