Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan telah menerima berkas kasus perjudian Sanusi (49), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan kawan-kawa dari Penyidik Polres setempat.

“Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kita, dan dinyatakan P21 (lengkap),” kata Kajari Abdya, Nilawati.

Nilawati menjelaskan berkas yang dilimpahkan ke Jaksa dan dinyatakan P21 tersebut selanjutnya, akan diserahkan ke Mahkamah Syar’iah untuk di sidangkan.

Ketua KIP Abdya,  Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya

Informasi diterima akibat kasus yang menimpa ketua KIP Abdya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari jabatan ketua dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.

Penonaktifan Sanusi dari jabatan ketua KIP itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021