Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah meminta para kepala desa untuk mendata warga guna memudahkan vaksinasi COVID-19. 

“Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi warga yang sudah divaksin dan yang belum menjalani vaksinasi, termasuk untuk mengetahui warga yang memang tidak boleh divaksin berdasarkan keterangan dokter,” kata Taqwallah di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Sabtu.

Peryanyaan itu disampaikanya di sela-sela 6 evaluasi vaksinasi Covid-19 dan evaluasi pengelolaan dana desa.

Ia menjelaskan kepala desa harus mendata warga yang berusia di atas 12 tahun dan mengidentifikasi status vaksinasi mereka. 

“Identifikasi status vaksinasi dengan dibuktikan sertifikat vaksin dan bagi yang belum divaksin agar diberikan pemahaman agar bisa segera divaksin,” kaya Taqwallah yang turut didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Zulkifli.

Ia mengatakan untuk memastikan seluruh masyarakat menjalani vaksinasi, merupakan kewajiban bersama seluruh unsur pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan dan desa.

Dalam kesempatan tersebut Taqwallah juga memberikan sosialisasi kepada para kepala desa terkait sejumlah virus yang pernah menyerang masyarakat dan kemudian berhasil diatasi dengan vaksin. 

Di siai lain, Taqwallah juga melakukan evaluasi pengelolaan Dana Desa di mana ia mengimbau para kepala desa untuk mempercepat pencairan Dana Desa tahap 1 tahun 2022. 

Taqwallah mengatakan, dengan tekad dan keseriusan aparatur desa, Dana Desa tahun 2022 dapat cair ke kas desa sebelum 10 Januari 2022.

Taqwallah juga mengatakan pada tahun 2020 dan 2021, pencairan Dana Desa di Aceh menjadi salah satu yang tercepat secara nasional di Indonesia. 

Karena itu Taqwallah berharap kesuksesan tersebut dapat kembali diraih pada pencairan dana desa tahun 2022.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021