Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Aceh melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tentang industri jasa keuangan.

Perwakilan FK-IJK Aceh Thasrif Muhardi yang juga Kepala Bursa Efek Indonesia Provinsi Aceh di Takengon, Jumat,  mengatakan  sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait segala hal menyangkut industri jasa keuangan.

"Sosialiasi kita lakukan serentak di tiga tempat, pertama di Opproom Setdakab, kita sosialisasi kepada ASN, kemudian di IAIN Takengon, dan di Universitas Gajah Putih Takengon," kata Thasrif Muhardi.

Menurutnya kegiatan edukasi tersebut langsung menghadirkan para narasumber terkait seperti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian, dan pihak terkait lainnya.

Diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pemahaman lebih baik seputar penggunaan produk dari industri jasa keuangan.

"Misalnya terkait asuransi, asuransi itu seperti apa, manfaatnya apa, perlindungannya bagaimana, itu akan dijelaskan. Atau terkait saham, mau beli saham, caranya gimana, termasuk mungkin halal haramnya seperti apa, karena ini kan perdagangan," tutur Thasrif.

"Begitu juga misalnya produk-produk yang ada di pegadaian, misalnya mau investasi emas, atau mau pinjaman. Jadi kita ingin masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan jasa produk keuangan, agar bisa terhindar dari sengketa-sengketa di kemudian hari, agar terhindar dari investasi bodong yang banyak beredar saat ini," tambahnya.

Lanjutnya pada kegiatan tersebut masyarakat juga akan diberi pemahaman terkait pinjaman online yang tengah marak saat ini.

Terkait hal ini masyarakat diminta untuk menghindari lembaga pinjaman online ilegal atau tidak memiliki izin OJK.

"Sebelum melakukan pinjaman online itu perlu cek dulu, legal gak lembaganya, cara ceknya gimana, masyarakat tinggal akses pakai SMS atau WA ke 081 157 157 157 ketik nama Pinjolnya, itu nanti langsung keluar, Pinjol ini memiliki izin OJK atau tidak, kalau tidak ya jangan pinjam di situ," kata Thasrif.

"Kenapa harus di tempat Pinjol yang legal, supaya hak-hak dari konsumen itu bisa terjaga, bisa dijamin, privasi konsumennya terjamin, kemudian Pinjol legal itu tidak dibolehkan untuk melakukan teror terhadap konsumen, dan bunga pinjamannya juga ada batasannya sudah diatur oleh OJK," jelasnya.



 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021