Aliansi Buruh Aceh meminta Gubernur Aceh kembali menyesuaikan atau menaikan upah minimum provinsi (UMP) di Aceh pada 2022 sebesar Rp3,6 juta, dari sebelumnya lebih kurang Rp3,1 juta.
"Kita menuntut Gubernur Aceh untuk menaikan/menyesuaikan UMP Aceh tahun 2022 sebesar Rp3,6 juta," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar, di Banda Aceh, Rabu.
Tuntutan penyesuaian UMP Aceh tersebut disampaikan Aliansi Buruh Aceh dalam aksi damai yang digelar di kantor Gubernur Aceh.
Saiful menyampaikan, November ini merupakan penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, penyesuaiannya diatur berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus Law).
Aturan baru tersebut, kata Saiful, sama dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, di mana besaran penyesuaian upah tidak lagi dilihat dari hasil survey kebutuhan hidup layak, sehingga secara sistem telah merugikan pekerja/buruh.
Selain itu, lanjut Saiful, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh memberlakukan Qanun Aceh Nomor 7 2014 tentang ketenagakerjaan serta dapat disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga ada perbedaan antara Aceh dengan daerah lainnya.
"Permintaan jumlah UMP sebesar Rp3,6 juta ini telah sesuai dengan rata-rata hasil survei mandiri kebutuhan hidup layak (KHL) di sembilan kabupaten/kota di Aceh," ujarnya.
Saiful menambahkan, saat ini buruh Aceh juga sedang berupaya untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tersebut karena dinilai tidak relevan lagi dengan pekerja/buruh di Aceh sejak disahkannya UU Omnibus Law.
"Kita juga mendesak DPR Aceh dan Gubernur Aceh segera melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dengan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Aceh," demikian Saiful Mar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021