Langsa (ANTARA Aceh) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dari Resort Langsa melakukan penertiban lapak parkir liar di seputaran pasar baru Langsa Provinsi Aceh, Jum'at (19/6).
"Kita tertibkan lapak parkir liar agar tertib dan kota semakin indah," kata kasatpol PP dan WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah di Langsa, Jum'at malam.
Dijelaskan, pihaknya sebagai institusi pemerintah yang bertugas melakukan penertiban diberikan isntruksi oleh wali kota untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan dan membuat ketidaknyamanan di kota itu.
Petugas satpol, kata Yudi melakukan pembongkaran paksa atas lapak liar yang tak memiliki izin. Sementara sejumlah bangunan / lapak dagangan liar lainnya diberikan peringatan terlebih dahulu agar dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
"Kalau parkir liar memang kita bongkar paksa. Sementara bangunan pedagang liar lain masih diperingatkan agar segera membongkarnya," jelas dia.
Yudi juga menyatakan akan ada sanksi atas pembangunan lapak parkir liar. Bisa jadi, sambung dia, terkena sanksi pidana berupa kurungan selama 3 bulan atau tenda sebesar Rp 50 juta rupiah, tegas dia.
"Kita tertibkan lapak parkir liar agar tertib dan kota semakin indah," kata kasatpol PP dan WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah di Langsa, Jum'at malam.
Dijelaskan, pihaknya sebagai institusi pemerintah yang bertugas melakukan penertiban diberikan isntruksi oleh wali kota untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan dan membuat ketidaknyamanan di kota itu.
Petugas satpol, kata Yudi melakukan pembongkaran paksa atas lapak liar yang tak memiliki izin. Sementara sejumlah bangunan / lapak dagangan liar lainnya diberikan peringatan terlebih dahulu agar dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
"Kalau parkir liar memang kita bongkar paksa. Sementara bangunan pedagang liar lain masih diperingatkan agar segera membongkarnya," jelas dia.
Yudi juga menyatakan akan ada sanksi atas pembangunan lapak parkir liar. Bisa jadi, sambung dia, terkena sanksi pidana berupa kurungan selama 3 bulan atau tenda sebesar Rp 50 juta rupiah, tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015