Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada menertibkan delapan gelandangan dan pengemis yang menggunakan vespa modifikasi di perbatasan Peukan Bada-Lhoknga.
"Penertiban ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," kata Bupati Aceh Besar Muharram Idris di Lhoknga, Sabtu.
Ia menjelaskan keberadaan gelandangan tersebut sudah mulai meresahkan dan keberadaan mereka berpotensi menimbulkan pelanggaran syariah.
"Kita terus berupaya maksimal wilayah Aceh Besar tetap tertib dan aman," katanya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan dalam operasi penertiban tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Peukan Bada guna memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mendapati tujuh laki-laki dan satu perempuan di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada.
Ia mengatakan keberadaan mereka di area sekitar swalayan dan SPBU Beuradeun berpotensi mengganggu ketertiban umum serta dikhawatirkan melanggar norma syariat Islam.
"Kami bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para gepeng ini. Mereka sudah diberikan peringatan untuk tidak kembali ke wilayah Aceh Besar. Jika tetap membandel, kami akan mengambil langkah lebih tegas," kata Muhajir.
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya hanya memberikan peringatan agar mereka pergi dan tidak kembali lagi ke wilayah ini.
"Jika peringatan ini diabaikan, kami akan melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," katanya.