Langsa (ANTARA Aceh) - Aktivis dari Tim Asistensi Monitoring Transfer Daerah (Montada) mempertanyakan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Minyak dan Gas (Migas) yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh, untuk tahun anggaran 2010 hingga 2013.
     
"Kami pertanyakan uang Rp53 miliar yang bersumber dari dana perimbangan yang telah disalurkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Tim Asistensi Montada Muslim dan Zulfadli selaku Tim Intelegence Asset kepada wartawan di Langsa, Selasa.
     
Menurut Zulfadli, pihaknya telah melakukan monitoring transfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bendahara Kas Daerah (BKD) di Pemko Langsa, dimana indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp53 miliar.
     
Adapun rincian transfer yang dilakukan secara bertahap per triwulan untuk tahun 2010-2011 sebesar Rp30,399 miliar dilakukan dalam 8 kali transfer. Tahun 2012-2013 Kota Langsa kembali menerima dana sebesar Rp23,301 miliar juga dalam 8 kali transfer.
     
Sesuai aturan, lanjut Zulfadli, Pemko Langsa seharusnya melaporkan penggunaan uang tersebut ke Kementerian Keuangan RI.
     
"Dari tahun 2010 hingga 2013 Pemko tidak pernah melaporkan penggunaan dana dimaksud kepada kementerian. Diduga juga penggunaannya tidak jelas," tegas dia.
     
Tim Asistensi Montada Muslim juga mengatakan selama ini dana yang masuk ke rekening bendahara kas daerah tanpa sepengetahuan dan pembahasan di legislatif.
     
"Oleh Walikota uang itu langsung dapat digunakan tanpa perlu dibahas dengan DPR setempat," kata Muslim.
     
Uang itu, sambung dia, hanya bisa digunakan untuk keperluan masyarat miskin, rawan bencana dan rentan penyakit dan tidak boleh digunakan selain pada tiga wilayah itu.
     
Muslim mempertanyakan mengapa Pemko Langsa tidak melaporkan uang tersebut pada pihak Kementerian Keuangan.
     
"Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum menerima laporan Pemko Langsa terkait untuk apa saja uang itu digunakan," ujarnya.
     
Terkait hal tersebut Muslim akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil PBB dan Migas itu kepada penagak hukum tindak pidana korupsi dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
     
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa M Syahril membenarkan dana dimaksud ada masuk ke rekening bendahara kas daerah dan penggunaannya jangan sampai menyimpang.
     
Sementara, Wakil Ketua DPRK Langsa T Hidayat meminta pihak Montada dan LSM lain untuk mengirimkan surat resmi ke DPR setempat.
     
"Kirim surat resmi agar bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga DPR sehingga tidak menimbulkan fitnah," tulis Hidayat melalui sort messege system (sms) dari selularnya.
     
Desakan agar aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyelewengan DBH PBB dan Migas juga disuarakan Direktur LSM Piranti Bangsa Farid Wajidi.
     
Dia meminta penegak hukum segera mengusut dugaan itu sehingga menjadi terang benderang. "Usut tuntas, kita kawal sampai ada kejelasan hukum yang tetap," katanya.
     
Farid juga menyayangkan sikap para pihak yang terkesan mencoba menjebak wali kota dengan tidak menyampaikan laporan penggunaan anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan.
     
"Kasian wali kota dijebak oleh orang kepercayaan dan anak buahnya yang tidak mempersiapkan laporan ke kementerian terkait," katanya.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015