Mahkamah Syar’iyah Calang mencatat ada sebanyak 101 kasus perceraian yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah setempat.
Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Calang , Afwan Zahri, S.H.I menyampaikan hingga 26 November 2021, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Calang telah menerima dan menangani perkara cerai gugat dan cerai talak sebanyak 109 perkara, sementara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim ada 101 perkara.
Ia menyebutkan untuk perkara cerai gugat yang telah putus dan selesai sidangnya ada 72 perkara sedangkan cerai talak 29 perkara dan hingga saat ini ada sebanyak 101 perkara yang telah di selesaikan oleh Mahkamah Syariah Calang.
Menurut dia jika dilihat dari perkara yang telah diputuskan, bisa dikatakan ada 101 janda dan 101 duda baru di Kabupaten Aceh Jaya karena kasus perceraian tersebut adalah perkara kontensius. Perkara Kontensius adalah perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih seperti pada perkara perceraian tersebut.
Ia mengatakan salah satu faktor utama terjadi perceraian di Aceh Jaya adalah persoalan ekonomi apalagi di tengah pandemi COVID-19 dimana banyak terjadi pengangguran, yang menyebabkan tensi ekonomi menurun, sehingga berimbas pada berkurangnya nafkah ekonomi keluarga yang berakibat pada disharmonisasi kehidupan rumah tangga hingga terjadi perceraian.
Factor selanjutnya adalah meninggalkan salah satu pihak tanpa ada kabar baik dari pihak suami maupun istri sehingga terjadi perceraian, baik sudah lama bekerja di luar negeri ataupun karena mereka tidak ingin bersama lagi.
“Sebab lain juga karena adanya intervensi dari pihak ketiga, ini bisa ditafsirkan berbagai macam, bisa dari pihak keluarga perempuan ataupun dari pihak keluarga lelaki, ataupun dari teman perempuan atau lelaki sehingga terjadi perceraian, sedangkan faktor lain adalah karena suami terjerat kasus hukum karena narkoba atau dipenjara dengan sebab lain sehingga istri tidak mau bersama lagi,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021