Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar melantik Sunardi sebagai Pengganti Antar Waktu komisioner KIP Aceh Tengah untuk masa jabatan 2019-2024.
“Pengganti antar waktu (PAW) merupakan suatu mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Shabela Abubakar di Takengon, Jumat.
Ia menjelaskan pelantikan tersebut menindaklanjuti SK Ketua KIP Pusat, dengan Nomor 692/SDM.14/04/KPU/2021, menetapkan pengangkatan pengganti antar waktu Sunardi, SH sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut dia pelantikan tersebut sekaligus melengkapi 5 susunan keanggotaan komisioner KIP Aceh Tengah, yang sempat mengambang akibat pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah sebelumnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami berharap untuk segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sesuai porsi, regulasi, maupun teknis pelaksanaanya dan kami yakin saudara dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan lancar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021