Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, mewajibkan penumpang kapal feri dari dan ke kabupaten kepulauan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue Muliawan Rohas di Simeulue, Kamis, mengatakan pemberlakuan wajib sertifikat vaksin tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah pusat serta Bupati Simeulue

"Aturan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember mendatang. Jadi, masyarakat ingin berkunjung ke Pulau Simeulue maupun keluar daerah wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," kata Muliawan Rohas.

Muliawan Rohas mengatakan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan, harus dengan surat keterangan tidak bisa vaksin COVID-19 dari dokter sebagai pengganti sertifikat.

"Pemeriksaan dilakukan ketat di Pelabuhan Simeulue. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat ingin ke Pulau Simeulue maupun sebaliknya untuk melengkapi persyaratan perjalanan tersebut, khususnya sertifikat vaksin COVID-19," ujar Muliawan Rohas.

Muliawan Rohas mengatakan pemberlakuan wajib sertifikat vaksin tersebut bukan untuk menghambat masyarakat yang ke Pulau Simeulue atau sebaliknya. Namun, sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

"Aturan ini untuk kebaikan bersama. Jadi, bagi yang belum vaksin segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi disediakan pemerintah daerah, baik di Pulau Simeulue maupun tempat lainnya," Muliawan Rohas.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021