Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap dua tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor serta mengamankan 20 unit sepeda motor erbagai merek.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa di Langsa, Kamis, mengatakan kedua tersangka yakni ED (42) dan IW (40). Keduanya warga Kota Langsa yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Keduanya ditangkap di Desa Siderejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa saat sedang mengendarai mobil dengan nomor BL 8430 NP," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Ia mengatakan saat itu tim menyergap serta menggeledah keduanya, ditemukan barang bukti satu kunci pas dan satu buah kunci L di saku jaket tersangka IW.

Kemudian tim menginterogasi tersangka dan mengakui telah mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Langsa. Tersangka juga menunjukkan barang bukti sepeda motor telah dicuri dalam mobil tersebut.

"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021