Jakarta (ANTARA Aceh) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dilakukan dengan senantiasa memperhatikan sistem ekonomi nasional yaitu sistem ekonomi yang berdikari.
"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR dilakukan selaras dengan arah pembangunan hukum nasional dan berkorelasi positif dengan rencana kebijakan pembangunan politik hukum nasional," kata Presiden Jokowi dalam Sidang Paripurna MPR dalam rangka Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 yang dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat.
Presiden menyebutkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, keuangan negara dan kebijakan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Dalam kesempatan itu, Presiden menilai DPD juga telah bekerja dengan baik untuk menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan pembangunan daerah sehingga postur APBN semakin berpihak ke daerah.
"Aspirasi DPD untuk meningkatkan alokasi anggaran ke daerah memperoleh dukungan penuh dari pemerintah," kata Presiden dalam pidatonya sebagai Kepala Negara dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara.
Presiden menyebutkan lahirnya beberapa undang-undang seperti UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan inisiatif DPD RI.
Demikian juga dengan RUU tentang Wawasan Nusantara yang sekarang masuk Prolegnas 2015. Selain itu, DPD juga aktif dalam mendorong kerja sama bilateral maupun multilateral.
Dalam kesempatan itu Presiden juga menilai positif kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK selama ini telah mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas dan akuntabilitas keuangan negara," kata Presiden.
Menurut Presiden, sebagai Lembaga Negara, BPK telah bekerja cermat dan selalu memastikan pengelolaan keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Setahun terakhir, BPK semakin meningkatkan prioritas pemeriksaannya pada program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, efektifitas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Presiden Jokowi.
"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR dilakukan selaras dengan arah pembangunan hukum nasional dan berkorelasi positif dengan rencana kebijakan pembangunan politik hukum nasional," kata Presiden Jokowi dalam Sidang Paripurna MPR dalam rangka Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 yang dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat.
Presiden menyebutkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, keuangan negara dan kebijakan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Dalam kesempatan itu, Presiden menilai DPD juga telah bekerja dengan baik untuk menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan pembangunan daerah sehingga postur APBN semakin berpihak ke daerah.
"Aspirasi DPD untuk meningkatkan alokasi anggaran ke daerah memperoleh dukungan penuh dari pemerintah," kata Presiden dalam pidatonya sebagai Kepala Negara dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara.
Presiden menyebutkan lahirnya beberapa undang-undang seperti UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan inisiatif DPD RI.
Demikian juga dengan RUU tentang Wawasan Nusantara yang sekarang masuk Prolegnas 2015. Selain itu, DPD juga aktif dalam mendorong kerja sama bilateral maupun multilateral.
Dalam kesempatan itu Presiden juga menilai positif kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK selama ini telah mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas dan akuntabilitas keuangan negara," kata Presiden.
Menurut Presiden, sebagai Lembaga Negara, BPK telah bekerja cermat dan selalu memastikan pengelolaan keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Setahun terakhir, BPK semakin meningkatkan prioritas pemeriksaannya pada program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, efektifitas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Presiden Jokowi.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015