Pemuda di Aceh Jaya inisial FJ (24) ditangkap pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya setelah dilaporkan oleh abang kandung korban karena melakukan persetubuhan terhadap adiknya yang masih berumur (16) tahun.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama di Calang, Senin mengatakan pihaknya telah menahan salah seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur inisial FJS (24) warga Kabupaten Aceh Jaya.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan kasus yang dilimpahkan dari Kapolsek Teunom terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh abang kandung korban pada 25 Januari 2022.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Pantai Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Aceh Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu. Lutfi Arinugraha Pratama.
Ia menjelaskan pelaku dan korban berstatus pacaran yang membuat janji untuk jalan-jalan ke pantai dan tersangka menjemput korban di rumah saudaranya di Meulaboh Aceh barat dan di bawa ke Kabupaten Aceh Jaya dan pada tanggal kejadian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pihaknya telah mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022