Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya yang disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Minahasa Utara, Kamis.

"Penemuan itu berawal petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado.

Abast mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di gudang milik perusahaan tersebut.

"Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya, terdiri dari 174 kaleng Sianida, 10 karung Jin Chan, 20 karung Caustic Soda Flakes, 19 jeriken Corrosive, serta 19 jeriken Hydrogen Peroxide," kata Abast.

Saat pemeriksaan itu, ujar Abast, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut.

Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan tersebut, dengan memasang garis polisi.

"Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya," kata Abast pula.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022