Pemerintah Kota Sabang menerima pengembalian aset milik daerah berupa kendaraan bermotor sebanyak 50 unit dari Kejaksaan Negeri Sabang, dalam
upaya penertiban pemakaian kendaraan dinas.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Sabang Faisal Azwar, Jumat, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang telah membantu mempercepat penertiban aset milik Pemerintah Kota Sabang.
"Selama ini kendaraan ini digunakan oleh pihak yang kita anggap memang tidak lagi berwenang atau berhak untuk menggunakannya. Ini merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam penertiban aset, nantinya akan ada langkah lebih lanjut dalam penertiban aset seperti ini," kata Faisal di Kota Sabang.
Aset yang diserahkan Kejari Sabang meliputi empat unit kendaraan roda empat dan selebihnya kendaraan roda dua.
Menurut Faisal, aset itu merupakan kendaraan dinas yang digunakan pensiunan atau pegawai alih status, serta pegawai mutasi atau rotasi dan promosi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Namun kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset di dinas bersangkutan.
Kendaraan yang diserahkan Kejari masih dalam kategori layak digunakan dan akan diberikan kepada aparatur negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Sedangkan yang sudah tidak layak akan dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini menjadi perhatian bagi kepala SKPD, agar secara internal menyelesaikan sesegara mungkin terkait aset kendaraan maupun aset tanah, sebelum tim penertiban turun langsung, kata Faisal.
"Selanjutnya, kami juga akan merumuskan kembali mana aset-aset yang masih belum jelas, belum ada sertifikatnya atau aset yang dikuasai pihak lain, dan nanti akan diskusikan kembali bersama pihak Kejari Sabang," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat mengatakan penyerahan aset itu merupakan bentuk komitmen Kejari Sabang dalam membantu Pemerintah Kota Sabang dalam hal penyelamatan atau penertiban aset-aset Pemko Sabang.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak hanya fokus pada aset-aset kendaraan bermotor saja termasuk juga aset yang lain, misalnya aset tanah," katanya.
Kejari Sabang berharap kegiatan itu dapat memberikan kontribusi terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan membantu Pemerintah Kota Sabang dalam hal tata kelola aset. Kedepan diharapkan penggunaan aset kendaraan bermotor dapat dikelola dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
upaya penertiban pemakaian kendaraan dinas.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Sabang Faisal Azwar, Jumat, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang telah membantu mempercepat penertiban aset milik Pemerintah Kota Sabang.
"Selama ini kendaraan ini digunakan oleh pihak yang kita anggap memang tidak lagi berwenang atau berhak untuk menggunakannya. Ini merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam penertiban aset, nantinya akan ada langkah lebih lanjut dalam penertiban aset seperti ini," kata Faisal di Kota Sabang.
Aset yang diserahkan Kejari Sabang meliputi empat unit kendaraan roda empat dan selebihnya kendaraan roda dua.
Menurut Faisal, aset itu merupakan kendaraan dinas yang digunakan pensiunan atau pegawai alih status, serta pegawai mutasi atau rotasi dan promosi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Namun kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset di dinas bersangkutan.
Kendaraan yang diserahkan Kejari masih dalam kategori layak digunakan dan akan diberikan kepada aparatur negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Sedangkan yang sudah tidak layak akan dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini menjadi perhatian bagi kepala SKPD, agar secara internal menyelesaikan sesegara mungkin terkait aset kendaraan maupun aset tanah, sebelum tim penertiban turun langsung, kata Faisal.
"Selanjutnya, kami juga akan merumuskan kembali mana aset-aset yang masih belum jelas, belum ada sertifikatnya atau aset yang dikuasai pihak lain, dan nanti akan diskusikan kembali bersama pihak Kejari Sabang," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat mengatakan penyerahan aset itu merupakan bentuk komitmen Kejari Sabang dalam membantu Pemerintah Kota Sabang dalam hal penyelamatan atau penertiban aset-aset Pemko Sabang.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak hanya fokus pada aset-aset kendaraan bermotor saja termasuk juga aset yang lain, misalnya aset tanah," katanya.
Kejari Sabang berharap kegiatan itu dapat memberikan kontribusi terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan membantu Pemerintah Kota Sabang dalam hal tata kelola aset. Kedepan diharapkan penggunaan aset kendaraan bermotor dapat dikelola dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022