Pemerintah Kota Sabang meminta pekerja konstruksi di wilayah setempat harus lebih memperhatikan keselamatan kerja, mengingat faktor utama terjadi kecelakaan kerja paling banyak dari sektor konstruksi.
Asisten Ekonomi, dan Pembangunan Pemerintah Kota Sabang Faisal Azwar, Senin, mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja karena kondisi kerja yang tidak aman dan sikap kerja yang tidak nyaman serta kurang memperhatikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
"Oleh karena itu, saya menekankan kembali kepada seluruh peserta bimtek, seluruh kontraktor, dan aparatur di pemerintahan untuk lebih memperhatikan dan menerapkan SMKK dalam pekerjaan konstruksi," kata Faisal di Kota Sabang.
Faisa menekankan itu saat menghadiri bimbingan teknis SMKK yang digelar Dinas PUPR Kota Sabang berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh.
"Sesuai amanat Permen PUPR nomor 10 tahun 2021, setiap pekerjaan kontruksi wajib memiliki satu tenaga kerja yang berkompetensi dibidang SMKK," katanya.
Pemko Sabang berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan terhadap pekerjaan konstruksi di lingkup di Kota Sabang. Salah satunya melalui kegiatan bimtek SMKK guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten sehingga pekerjaan konstruksi di Sabang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
"Kami harapkan kontraktor penyedia pekerjaan konstruksi dan aparatur pemerintahan baik itu PPK, PPTK, Pokja pemilihan dan seluruh direksi lapangan yang ditugaskan pada pekerjaan konstruksi, dapat bekerja dengan baik dilapangan nantinya dan pekerjaan konstruksi di Kota Sabang dapat berlangsung tanpa adanya kecelakaan konstruksi sebagaimana sasaran SMKK ini adalah zero fatal accident," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Jasa Kontruksi Kementerian PUPR Wilayah I Banda Aceh Indra Suhada mengatakan demi mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kontruksi, maka Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 mengamanahkan bahwa masing-masing tenaga kontruksi yang bekerja di wilayah kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Pihaknya memang mengharuskan setiap pelaku kontruksi di wilayah Aceh memiliki sertifikasi keahlian atau sertifikasi terampil.
"Alhamdulillah hari ini kami memberi kesempatan para pelaku kontruksi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut pada Bimtek ini yang tentunya setelah melalui serangkaian tes," katanya.
Total peserta yang mengikuti bimbingan teknis tersebut sebanyak 53 orang secara hybrid dan 52 orang secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Asisten Ekonomi, dan Pembangunan Pemerintah Kota Sabang Faisal Azwar, Senin, mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja karena kondisi kerja yang tidak aman dan sikap kerja yang tidak nyaman serta kurang memperhatikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
"Oleh karena itu, saya menekankan kembali kepada seluruh peserta bimtek, seluruh kontraktor, dan aparatur di pemerintahan untuk lebih memperhatikan dan menerapkan SMKK dalam pekerjaan konstruksi," kata Faisal di Kota Sabang.
Faisa menekankan itu saat menghadiri bimbingan teknis SMKK yang digelar Dinas PUPR Kota Sabang berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh.
"Sesuai amanat Permen PUPR nomor 10 tahun 2021, setiap pekerjaan kontruksi wajib memiliki satu tenaga kerja yang berkompetensi dibidang SMKK," katanya.
Pemko Sabang berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan terhadap pekerjaan konstruksi di lingkup di Kota Sabang. Salah satunya melalui kegiatan bimtek SMKK guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten sehingga pekerjaan konstruksi di Sabang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
"Kami harapkan kontraktor penyedia pekerjaan konstruksi dan aparatur pemerintahan baik itu PPK, PPTK, Pokja pemilihan dan seluruh direksi lapangan yang ditugaskan pada pekerjaan konstruksi, dapat bekerja dengan baik dilapangan nantinya dan pekerjaan konstruksi di Kota Sabang dapat berlangsung tanpa adanya kecelakaan konstruksi sebagaimana sasaran SMKK ini adalah zero fatal accident," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Jasa Kontruksi Kementerian PUPR Wilayah I Banda Aceh Indra Suhada mengatakan demi mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kontruksi, maka Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 mengamanahkan bahwa masing-masing tenaga kontruksi yang bekerja di wilayah kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Pihaknya memang mengharuskan setiap pelaku kontruksi di wilayah Aceh memiliki sertifikasi keahlian atau sertifikasi terampil.
"Alhamdulillah hari ini kami memberi kesempatan para pelaku kontruksi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut pada Bimtek ini yang tentunya setelah melalui serangkaian tes," katanya.
Total peserta yang mengikuti bimbingan teknis tersebut sebanyak 53 orang secara hybrid dan 52 orang secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022