BPJAMSOSTEK Banda Aceh telah membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Provinsi Aceh sebesar Rp121 miliar.
““Klaim JHT yang dibayarkan sepanjang tahun 2021 itu merupakan hak peserta,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Awalul Rizal, Senin.
Ia menjelaskan klaim yang dibayarkan tersebut telah diserahkan kepada 7.903 peserta yang terdaftar dalam BPJAMSOSTEK Banda Aceh.
Menurut dia setiap klaim yang diusulkan oleh peserta segera diproses untuk dicairkan kepada peserta.
“Mereka yang mengajukan klaim JHT tentu harus melengkapi persyaratan dan setelah dinyatakan lengkap peserta dapat mengambil haknya sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan kepada peserta dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK Banda Aceh.
Ia menyebutkan BPJAMSOSTEK memiliki empat program dalam melindungi tenaga kerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP).
Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat mengikutsertakan pekerja dalam program BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja dalam setiap aktivitas pekerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022