Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) minta Pemerintah Aceh (Pemprov) untuk menyingkirkan guru mengaji atau tenaga pendidik di pesantren yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak (santri). 

"Sudah sepantasnya para pihak terkait di Aceh bergerak menyingkirkan para pendidik/guru ngaji yang tega melakukan kekerasan seksual pada anak didik atau santri," kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin.

Hal ini disampaikan Firdaus Nyak Idin menanggapi banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik atau santri di Aceh dalam beberapa waktu terakhir ini. 

Baca juga: Darwarti jaring masukan penyelesaian kekerasan seksual

Di mana, pada 2022 ini telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap santri di Aceh, pertama di Aceh Tenggara dengan terduga pelaku pimpinan pesantren yang juga Kepala Baitul Mal setempat.

Kemudian, di Kabupaten Bener Meriah terjadi kasus sodomi dengan korbannya dua orang santri, terduga pelaku adalah seorang guru ngaji. Terakhir di salah satu pesantren Aceh Utara yang pelakunya masih diburu polisi.

Baca juga: KPPAA: Masalah perlindungan dan pemenuhan hak anak di Aceh belum selesai

Firdaus menyampaikan, institusi pendidikan agama seperti pesantren merupakan lembaga terhormat yang menjalankan setidaknya dua tugas kenabian yang berat yaitu membentuk, membina dan memperbaiki akhlak manusia. Serta mencetak kader-kader ulama masa depan. 

"Untuk itu, para predator anak yang bertopeng agama tersebut harus dijauhkan dari lembaga-lembaga terhormat ini," ujarnya. 

Baca juga: Partai NasDem Aceh buka posko pengaduan kekerasan seksual

Selain itu, Firdaus juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Dayah Aceh harus mengambil langkah strategis guna menyelamatkan anak-anak Aceh dari perilaku buruk guru maupun ustad yang melakukan kekerasan seksual. 

"Pemerintah melalui dinas terkait harus bertanggung jawab menghapus praktik-praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama atau dimana pun," demikian Firdaus Nyak Idin.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022