Sekretaris Daerah Aceh Besar, Sulaimi menyatakan pembangunan Pemerintah Daerah khususnya di kabupaten setempat harus berbasis elektronik dalam menyesuaikan perkembangan industri 4.0.

“Sekarang sistem perencanaan dan penganggaran sudah dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga semua pihak harus  bisa bekerja sebagai sebuah tim yang besar untuk dapat menyukseskan pembangunan daerah ke depan,” kata Sulaimi di Aceh Besar, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho.

Ia menjelaskan dalam menyesuaikan perkembangan teknologi tersebut, maka semua OPD harus terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman di era digital.

Ia mengatakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas

“Rencana pembangunan daerah juga harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Sulaimi juga mengajak seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat sebagai aparatur yang juga abdi masyarakat. 

“Kinerja pelayanan adalah standar yang menjadi tolok ukur kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Daerah,” katanya.

Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026.

Kemudian juga  memerintahkan seluruh kepala OPD untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) kabupaten/kota tahun 2023-2026 serta dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang akan digunakan oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. 

“Dokumen  tersebut nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali,  Wakil Ketua DPRK Bakhtiar dan Anggota DPRK, Zulfikar Aziz dan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022