Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) tahun 2016 sebesar Rp1,283 triliun.

Laporan nota keuangan tersebut disampaikan Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra pada pembukaan rapat Paripurna ¿ II tentang RAPBK 2016 dan Prolegda Kabupaten prioritas tahun 2016 serta 6 (enam) rancangan qanun prolegda kabupaten prioritas tahun 2015 di Tapaktuan, Rabu.

Adapun komposisi RAPBK Aceh Selatan tahun 2016 tersebut terdiri dari pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,283 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp94 miliar, dana perimbangan sebesar Rp872 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp316 miliar.

Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,313 triliun lebih dimana belanja daerah tersebut masing-masing dialokasikan untuk belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp827 miliar dan belanja langsung direncanakan sebesar Rp485 miliar.

Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp34 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp4 miliar.

"Namun angka ini dapat mengalami perubahan berdasarkan kebutuhan yang mesti kita penuhi sesuai qanun penyertaan modal daerah, karena setelah disampaikan ke dewan, kita masih melihat banyak peluang dan kebutuhan yang kita tindaklanjuti di tahun anggaran 2016 ini, apalagi kita menggunakan pagu indikatif dalam pembahasan ini," kata Sama Indra.

Bupati mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja kabupaten merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRK yang dituangkan dalam persetujuan bersama, keputusan dewan dan ditetapkan dengan qanun.

Selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten, sambung Bupati, dalam RAPBK Aceh Selatan tahun anggaran 2016, juga harus tergambar semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang dapat dinilai dengan uang.

"Kami mengharapkan kepada anggota dewan agar berkenan membahas rancangan nota keuangan RAPBK tahun anggaran 2016, prolegda prioritas tahun 2016 serta 6 (enam) rancangan qanun prolegda Kabupaten prioritas tahun 2015  tersebut, dalam waktu yang tidak terlalu lama," katnya.

Pengambilan pesetujuan bersama DPRK dengan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 1 ) bulan sebelum tahun anggaran 2016 berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, katanya.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015