Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh meminta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk meningkatkan pengawasan dan terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di kota setempat.
"Kita minta Satgas COVID-19 untuk terus perketat pelaksanaan prokes di Banda Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Selasa.
Aminullah mengatakan, langkah tersebut harus segera dilaksanakan sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM (level 3), serta Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM (level 1), meliputi aktivitas pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.
"Kita meminta kepada Satgas COVID-19 juga terus gencar mensosialisasikan Instruksi wali kota baru ini, serta mengawasi dengan ketat pelaksanaan prokes di lapangan," ujarnya.
Selain itu, Aminullah juga menekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) segera menerapkan konsep prokes dengan baik sesuai ketetapan pemerintah.
"Seperti Dinas Pendidikan, harus ada upaya agar sekolah tetap berlangsung dalam masa sekarang ini," katanya.
Tak hanya itu, Aminullah juga menyampaikan bahwa perlu kembali penyemprotan desinfektan di setiap tempat keramaian atau tempat ibadah.
Kemudian, lanjut Aminullah pembatasan kerumunan di kedai kopi, cafe maupun restoran juga harus kembali dibatasi.
"Ini penting sebagai upaya kita mengantisipasi penyebaran virus corona varian baru (omicron) yang sangat mengkhawatirkan saat ini.
Dalam kesempatan ini, Aminullah juga meminta tim satgas untuk meningkatkan angka vaksinasi, seperti di sekolah-sekolah, serta meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksin kepada para wali murid.
"Kita mengharapkan Banda Aceh kembali kondusif, dan kembali ke level 1 serta zona hijau," demikian Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kita minta Satgas COVID-19 untuk terus perketat pelaksanaan prokes di Banda Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Selasa.
Aminullah mengatakan, langkah tersebut harus segera dilaksanakan sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM (level 3), serta Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM (level 1), meliputi aktivitas pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.
"Kita meminta kepada Satgas COVID-19 juga terus gencar mensosialisasikan Instruksi wali kota baru ini, serta mengawasi dengan ketat pelaksanaan prokes di lapangan," ujarnya.
Selain itu, Aminullah juga menekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) segera menerapkan konsep prokes dengan baik sesuai ketetapan pemerintah.
"Seperti Dinas Pendidikan, harus ada upaya agar sekolah tetap berlangsung dalam masa sekarang ini," katanya.
Tak hanya itu, Aminullah juga menyampaikan bahwa perlu kembali penyemprotan desinfektan di setiap tempat keramaian atau tempat ibadah.
Kemudian, lanjut Aminullah pembatasan kerumunan di kedai kopi, cafe maupun restoran juga harus kembali dibatasi.
"Ini penting sebagai upaya kita mengantisipasi penyebaran virus corona varian baru (omicron) yang sangat mengkhawatirkan saat ini.
Dalam kesempatan ini, Aminullah juga meminta tim satgas untuk meningkatkan angka vaksinasi, seperti di sekolah-sekolah, serta meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksin kepada para wali murid.
"Kita mengharapkan Banda Aceh kembali kondusif, dan kembali ke level 1 serta zona hijau," demikian Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022