Lhokseumawe (ANTARA Aceh)- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, akan terus  berupaya mempermudah izin usaha di daearh tersebut sebagai salah satu strategi percepatan pembangunan perekonomian daerah.

Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Amir Hamzah, di Lhokseumawe mengatakan, untuk mempermudah pengurusan izin usaha, beberapa kecamatan dalam wilayah Aceh Utara, yang dianggap mampu, telah diberi kewenangan oleh Pemkab Aceh Utara.

Hal itu menurutnya, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha dalam hal pengurusan berbagai administrasi dan izin usaha.

"Untuk memudahkan pengurusan izin, ada 14 kecamatan dalam wilayah Aceh Utara, yang telah diberi kewenangan untuk pengurusan dan pengeluaran izin. Sehingga masyarakat, tidak perlu harus datang dan mengurus izin di Kanto Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

Bahkan, sebut Kabag Humas Aceh Utara itu, untuk tahun 2016  semua kantor kecamatan dalam wilayah Aceh Utara, akan diberi kewenangan untuk pengeluaran izin.

"Kemudahan pengurusan perizinan tersebut, merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Aceh Utara  Muhammad Thaib, terhadap pengembangan perekonomian di Kabupaten  Aceh Utara," ucap Amir Hamzah.

Dia menambahkan jenis-jenis perizinan yang diberikan kewenangan kepada kecamatan pada jenis dan klasifikasi tertentu. Tetapi apabila jenis perizinan yang diurus berskala besar dan tertentu tetap melalui KP2T.

Meskipun proses perizinan diberikan kemudahan oleh Pemkab Aceh Utara, akan tetapi tetap memperhatikan beberapa aspek. Antara lain, aspek sosiologis, aspek lingkungan dan juga aspek tentang kearifan lokal.

"Kemudahan dalam pengurusan izin, salah satunya adalah dengan tidak memperpanjang jalur birokrasi. serta biaya-biaya lain yang dianggap tidak perlu. Akan tetapi dalam pengeluaran izin tetap memperhatikan aspek sosilogis, lingkungan dan kearifan lokal," ucap Amir.

Pewarta: Pewarta : Mukhis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015