Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 1.869 warga setempat mengajukan pembuatan akta kematian selama 2021.

“Warga Banda Aceh sudah semakin sadar pentingnya akta kematian ini sehingga setiap tahunnya terus meningkat, apalagi setelah ada program santunan kematian," kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Rabu.

Emila mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh yang anggota keluarganya sudah meninggal dunia supaya dapat melakukan pengurusan akta kematian kematian tersebut, sehingga bisa mendapatkan santunan dari pemerintah. 

“Kita berharap kepada warga untuk segera mengurusnya, karena masih banyak yang belum mengurus akta kematian tersebut, ini penting karena juga berkaitan dengan data kependudukan,” ujarnya.

Emila menjelaskan, akta kematian tersebut sebagai pembersih database dan juga bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (janda/duda), pengurusan taspen  dan melaksanakan pencatatan perkawinan (cerai/mati).

“Kemudian untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank,  penghentian pembayaran JKA dan BPJS dan lain-lain,” kata Emila.

Tidak hanya itu, lanjut Emila, akta kematian juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan santunan kematian yang merupakan program unggulan Pemerintah Banda Aceh sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakatnya. 

Emila menuturkan, terhadap warga Banda Aceh yang mau mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal bisa mengurus dengan dua cara yaitu datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online.

“Persyaratannya surat kematian dari kepala desa atau dari rumah sakit, KTP dan KK asli yang bersangkutan, fotokopi KTP dua orang saksi dan fotokopi  akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki,” ujarnya.

Kedepannya, tambah Emila, Disdukcapil Banda Aceh juga akan berupaya untuk membuat buku pokok pemakaman di setiap gampong dalam rangka pendataan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan akta kematian, sehingga tercatat dengan baik.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022