Tim gabungan kepolisian dan bea cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 189 kilogram dan 38.850 butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain mengamankan barang terlarang tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku.
"Terduga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dari perairan Selat Malaka dan membawa masuk wilayah Aceh melalui jalur kecil di Kabupaten Aceh Utara," kata Irjen Pol
Kedua terduga pelaku yakni berinisial MY (37) dan MR (35). Keduanya warga Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. MY merupakan tekong kapal motor yang digunakan menyelundupkan narkoba dan MR merupakan anak buah kapal.
Kapolda Aceh mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut atas kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Serta Direktorat Polairud Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada pengiriman narkoba dari perairan Selat Malaka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyelidikinya. Saat penyelidikan, tim melihat ada satu mobil bak terbuka atau pikap mencurigakan di kawasan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Tim mengejar kendaraan tersebut. Tim sempat kehilangan jejak hingga akhirnya pikap tersebut ditemukan. Saat diperiksa, tim menemukan lima karung berisi narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam teh China," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Kemudian, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, tim gabungan mengembangkan informasi dan menggerebek sebuah rumah di Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan menangkap dua pelaku. Seorang pelaku lainnya diketahui pemilik rumah melarikan.
"Di rumah tersebut juga ditemukan lima karung dengan bungkusan teh China di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu. Selain sabu-sabu, tim gabungan juga mengamankan satu tas berisi tujuh bungkusan. Dalam bungkusan tersebut ada ribuan pil ekstasi" kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, kedua pelaku mengaku narkoba tersebut mereka ambil di tengah laut dengan bayaran Rp20 juta. Tim gabung juga masih terus mengejar pemilik rumah yang melarikan saat hendak ditangkap.
"Para pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dengan pengungkapan tersebut terselamatkan 983 ribu orang lebih dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022